Undang - Undang
Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstrak Regulasi:
- Bahwa dalam pembangunan ekonomi nasional diselenggarakan berdasarkan prinsip pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
- Undang-Undang ini ditetapkan agar lebih menjamin kepastian hukum dan memberikan perlindungan terhadap hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagai bagian dari perlindungan terhadap keseluruhan ekosistem;
- Mencabut Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan untuk mendukung cipta kerja, beberapa pasal dan atau ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO9 diubah, dihapus, atau ditetapkan pengaturan baru melalui penetapan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang
Abstrak Regulasi:
- Undang-Undang ini mengatur mengenai penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja;
- Dalam rangka memberikan kemudahan bagi setiap orang dalam memperoleh persetujuan lingkungan untuk mendukung cipta kerja, Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan terkait Perizinan Berusaha yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah
Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Abstrak Regulasi:
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 22 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang berisi tentang aturan mengenai Persetujuan Lingkungan; Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air, Udara dan Laut; Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup; Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah NonB3; Dana Penjaminan untuk pemulihan fungsi lingkungan hidup; Sistem Informasi Lingkungan Hidup; Pembinaan dan Pengawasan; dan Pengenaan Sanksi Administratif.
Unduh File:
Peraturan Presiden
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024
Abstrak Regulasi:
Peraturan Presiden ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dimana RPJMN merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Presiden hasil Pemilihan Umum tahun 2019. RPJMN terdiri atas narasi RPJMN tahun 2020-2024 (lampiran I), proyek prioritas strategis RPJMN tahun 2020-2024 (lampiran II), matrik pembangunan RPJMN tahun 2020-2024 (lampiran III) dan arah pembangunan wilayah RPJMN tahun 2020-2024 (lampiran IV).
Unduh File:
Peraturan Menteri
Indeks Standar Pencemar Udara
Abstrak Regulasi:
Peraturan ini ditetapkan untuk mengatur perhitungan Indeks Standar Pencemar Udara yang merupakan angka yang tidak mempunyai satuan yang menggambarkan kondisi mutu udara ambien di lokasi tertentu, yang didasarkan kepada dampak terhadap kesehatan manusia, nilai estetika dan makhluk hidup lainnya.
Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah
Abstrak Regulasi:
Peraturan Menteri Dalam Negeri ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 21, Pasal 24, Pasal 33 dan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemenrintahan Daerah. Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah merupakan laporan yang disampaikan oleh pemerintah daerah kepada pemerintah pusat yang memuat capaian kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan tugas pembantuan selama satu tahun anggaran. Urusan lingkungan hidup merupakan bagian dari Urusan Wajib Non Pelayanan Dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang memiliki bobot penilaian sebesar 3%. IKLH merupakan salah satu Indikator Kinerja Kunci (IKK) dalam penyusunan Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) baik itu untuk tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota.
Tata Cara Penerbitan Persetujuan Teknis Dan Surat Kelayakan Operasional Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan
Abstrak Regulasi:
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai tata cara penerbitan Persetujuan Teknis dan Surat Layak Operasi (SLO) bagi kegiatan: (1) pembuangan dan/atau pemanfaatan Air Limbah; dan (2) pembuangan Emisi.
Tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup
Abstrak Regulasi:
- Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 489 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, perlu menetapkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan tentang Indeks Kualitas Lingkungan Hidup;
- Indeks Kualitas Lingkungan Hidup yang selanjutnya disingkat IKLH adalah nilai yang menggambarkan kualitas Lingkungan Hidup dalam suatu wilayah pada waktu tertentu, yang merupakan nilai komposit dari Indeks Kualitas Air, Indeks Kualitas Udara, Indeks Kualitas Lahan, dan Indeks Kualitas Air Laut.
Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Tahun 2020-2024
Abstrak Regulasi:
- Bahwa untuk peningkatan tugas dan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) yang berorientasi pada hasil kerja secara efektif, efisien, tertib, rasional dan pasti, serta dapat dipertanggungjawabkan, memerlukan dokumen pendukung berupa rencana strategis KLHK tahun 2020-2024;
- Bahwa penyusunan Rencana Strategis KLHK tahun 2020-2024 selalu memperhatikan dan mendasarkan pada susunan organisasi dan tata kerja lingkungan hidup dan kehutanan;
- Bahwa dengan diundangkannya Peraturan Menteri LHK No. 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK maka Peraturan Menteri LHK Nomor P.16/MENLHK/SETJEN/SET.1/8/2020 tentang Rencana Strategis Kementerian LHK tahun 2020-2024 perlu diselaraskan;
- Rencana Strategis Kementerian LHK Tahun 2020-2024 terdiri dari Pendahuluan; Visi, Misi dan Tujuan Kementerian LHK; Arahan Kebijakan, Strategi, Kerangka Regulasi dan Kerangka Kelembagaan; Target Kinerja dan Kerangka Pendanaan; serta Penutup. Poin 1 dari rumusan sasaran strategis untuk tingkat KLHK adalah meningkatnya kualitas lingkungan hidup dengan salah satu indikator yaitu Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan
Abstrak Regulasi:
- Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia yang mengatur penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia pada setiap sektor atau bidang profesi ditetapkan oleh kementerian atau lembaga yang membidangi sektor atau bidang profesi yang bersangkutan sesuai dengan kewenangannya;
- Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut perlu ditetapkan Peraturan Menteri LHK tentang Penerapan Kerangka Kualifiaksi Nasional Indonesia Bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan;
- Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) adalah kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang dapat menyandingkan, menyetarakan dan mengintegrasikan antara bidang pendidikan dan bidang pelatihan kerja, serta pengalaman kerja dalam rangka pemberian pengakuan kompetensi kerja sesuai dengan struktur pekerjaan di berbagai sektor;
- Penerapan KKNI bidang Pengambilan Contoh Uji Kualitas Lingkungan dan Pengukuran Kualitas Lingkungan terdiri atas jenjang kualifikasi 3 dan 4 yang mana dijelaskan secara rinci pada peraturan ini.
Penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional
Abstrak Regulasi:
Keputusan Menteri LHK ini berisi penetapan Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional dengan skala 1:250.000 beserta nama, kode, lokasi dan luas Kesatuan Hidrologis Gambut yang tercantum dalam Lampiran Keputusan Menteri ini. Peta Kesatuan Hidrologis Gambut Nasional ini sebagai acuan untuk menetapkan fungsi Ekosistem Gambut. Total Kesatuan Hidrologis Gambut yang ditetapkan sebanyak 865 dengan total luasan 24.667.804 hektar.
Penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional
Abstrak Regulasi:
Keputusan Menteri LHK ini berisi penetapan Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional dengan skala 1:250.000 yang terdiri dari fungsi lindung (seluas 12.398.482 hektar) dan fungsi budidaya (12.269.321 hektar). Peta Fungsi Ekosistem Gambut Nasional ini yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan dan penetapan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut Nasional.
Fungsi Ekosistem Gambut Pada 40 (Empat Puluh) Kesatuan Hidrologis Gambut
Abstrak Regulasi:
Keputusan Menteri LHK ini berisi penetapan 40 Kesatuan Hidrologis Gambut (KHG) yang terdiri dari KHG Fungsi Lindung dan Fungsi Budidaya dengan detail ketebalan, luas dan persentase. Peta Fungsi Ekosistem Gambut ini digunakan sebagai acuan dalam penyususnan dokumen pemulihan Fungsi Ekosistem Gambut dan dokumen Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Kota.
Penetapan Status Kerusakan Ekosistem Gambut
Abstrak Regulasi:
Keputusan Direktur Jenderal PPKL ini berisi penetapan Status Kerusakan dan Prioritas Pemulihan Ekosistem Gambut menggunakan klasifikasi interval nilai mulai dari tidak rusak, rusak ringan, rusak sedang, rusak berat dan rusak sangat berat. Status ini digunakan sebagai acuan untuk menetapkan lokasi dan prioritas dalam pelaksanaan pemulihan Ekosistem Gambut dalam Kesatuan Hidrologis Gambut.
Penetapan Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah Berwawasan Lingkungan
Abstrak Regulasi:
Surat Edaran ini ditetapkan bertujuan memberikan pedoman tentang muatan RPJMD yang berwawasan lingkungan dan memperhatikan daya dukung sumber daya alam dan daya tampung lingkungan hidup, kerentanan bencana dan perubahan iklim terutama dalam aspek Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH), perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut dan rehabilitasi ekosistem mangrove yang dilengkapi dengan target IKLH Provinsi/Kabupaten/Kota tahun 2021-2024.