Para Struktural
P3E dipimpin oleh Kepala Pusat yang merupakan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama setingkat eselon IIA. Terdiri dari 3 (Tiga) Bidang dan 1 (Satu) Bagian Tata Usaha yang dipimpin oleh Pejabat Administrator setingkat eselon IIIA
Tugas dan Fungsi P3E Papua
Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion merupakan unsur pendukung pelaksanaan tugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan melalui Sekretaris Jenderal.
Sesuai dengan Peraturan Menteri LHK Nomor 15 Tahun 2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian LHK, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi :
a) Penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b) Koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
c) Koordinasi pelaksanaan program pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
d) Pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion;
e) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
f) Pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga pusat.
Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi rencana dan program, verifikasi pelaksanaan program lingkungan hidup dan kehutanan, kerjasama, pengelolaan urusan tata usaha, pengelolaan keuangan, kepegawaian, sistem pengawasan intern, reformasi birokrasi, pengelolaan data dan informasi, hubungan masyarakat, dan pengelolaan barang milik negara serta pelaporan kinerja, rumah tangga, kearsipan dan dokumentasi.
Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan kebijakan teknis dan koordinasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion. Untuk melaksanakan tugas tersebut, Bidang Koordinasi Perencanaan Pengendalian Pembangunan Ekoregion menyelenggarakan fungsi:
a) Penyiapan penyusunan kebijakan teknis pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b) Pelaksanaan perencanaan koordinasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
c) Pelaksanaan inventarisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
d) Analisis data dan informasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
e) Pelaksanaan sinkronisasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
f) Pelaksanaan fasilitasi integrasi perencanaan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
g) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang integrasi rencana pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.
Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion. Fungsi Bidang Fasilitasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion adalah :
a) Penyusunan rencana fasilitasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion;
b) Pelaksanaan fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion;
c) Pelaksanaan pengelolaan laboratorium lingkungan di wilayah ekoregion; dan
d) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan bidang fasilitasi penerapan pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, pengelolaan sampah, limbah, dan bahan berbahaya dan beracun di wilayah ekoregion.
Bidang Evaluasi Pengendalian Pembangunan Ekoregion mempunyai tugas melaksanakan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion dan memiliki fungsi :
a) Perencanaan evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
b) Pelaksanaan evaluasi penerapan pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
c) Pelaksanaan identifikasi dampak pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion;
d) Penyusunan rekomendasi tindak lanjut pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion; dan
e) Pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang evaluasi pengendalian pembangunan lingkungan hidup dan kehutanan di wilayah ekoregion.